Login

Perkawinan & Anulasi

Hukum Gereja · Syarat sah perkawinan Katolik, halangan, dan proses pernyataan nulitas.

Things to know

Hakikat Perkawinan Katolik

Kan. 1055–1056

Perjanjian seumur hidup antara pria dan wanita, ditujukan untuk kesejahteraan suami-isteri serta kelahiran dan pendidikan anak.

Detailed explanation

Menurut KHK, perkawinan adalah perjanjian (foedus) seumur hidup antara seorang pria dan seorang wanita, yang menurut kodratnya terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta kelahiran dan pendidikan anak. Antara orang yang dibaptis, perjanjian itu diangkat Kristus menjadi sakramen (kan. 1055). Ciri hakiki perkawinan adalah kesatuan (monogami) dan sifat tak terputuskan (kan. 1056). Perkawinan sah yang telah diteguhkan dan dilanjutkan dengan hubungan suami-isteri (ratum et consummatum) tidak dapat diputuskan oleh kuasa manusiawi mana pun (kan. 1141).

Terms in the dictionary:BaptisKatolikSakramen

The original text is Indonesian. Other languages are machine translations.

Commentary & Interpretation

    Commentary is the personal explanation of its author, not an official Church teaching. The official text is the explanation above and the sources listed.

    Chat & Discussion

    Chat & Discussion

    Guests can view only